DPR Bantah Wacana Mengembalikan Dwifungsi melalui Revisi UU TNI

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 29 Mei 2024 | 13:52 WIB
Gedung DPR RI. (Foto/Oke Atmaja)
Gedung DPR RI. (Foto/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, membantah dwifungsi TNI dihidupkan kembali melalui revisi UU TNI. 

Ini karena ada perubahan pasal 47 tentang pengisian jabatan di kementerian lembaga oleh prajurit TNI aktif.

Supratman mengatakan, selama ini memang dimungkinkan prajurit aktif TNI mengisi jabatan tertentu di kementerian dan lembaga.

"Enggak ada selama ini kan sudah dimungkinkan dilakukan itu, tetapi bergantung kebutuhan yang dianggap penting betul oleh presiden ya tidak ada masalah karena selama ini kan sudah berjalan ya kan, yang soal posisi TNI untuk penempatan di jabatan-jabatan tertentu kan sudah jalan tidak ada masalah," ujarnya di DPR, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Supratman menjelaskan, pengaturan hal itu juga sudah ada dalam UU ASN. Prajurit TNI aktif memang kerap mengisi jabatan di kementerian atau lembaga seperti BNPT atau BNPB.

"Di UU tentang ASN juga, penempatan, makanya kayak seperti di BNPT, kemudian di badan penanggulangan bencana, kan militer aktif semua tuh. iya kan, kan sudah berjalan," kata politikus Gerindra ini.

Ditambah lagi pengisian jabatan di kementerian atau lemabga itu tergantung dengan kebutuhan presiden.

"Itu tugasnya presiden, nanti presiden, nanti sesuai kebutuhan presiden, pasti kan tidak mungkin serta merta semuanya. Jadi pasti disesuaikan dengan tugas yang memang diperlukan oleh presiden untuk tugas tertentu ya," ujarnya.

"Tentu DPR akan tetap melakukan pengawasan. Jadi kalau dibilang kembali ke dwifungsi enggak, sekarang sudah jalan, itu buktinya tuh jaksa agung muda tindak pidana militer di Kejaksaan Agung, kan lembaga sipil tuh, kok militer enggak ada masalah kok," tegas Supratman.

Sebelumnya, Revisi UU TNI telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna Selasa (28/5/2024). Dalam draf revisi UU TNI ada dua pasal yang diubah.

Salah satunya adalah Pasal 47 yang mengatur aturan prajurit aktif mengisi jabatan sipil. 

TNI aktif bisa menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain sesuai kebijakan presiden.

Prajurit yang menduduki jabatan tersebut berdasarkan permintaan pimpinan kementerian lembaga. Serta tunduk pada ketentuan administrasi kementerian lembaga tersebut.

Pasal 47

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.

(3) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud.

(4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.

(5) Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai prajurit aktif pada organisasi kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: