Kuasa Hukum Hasto: Bukti CDR Tak Terbukti Asli, Perkara Perintangan Harus Gugur!

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 14 Juli 2025 | 13:36 WIB
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. (BeritaNasional/Bachtiar)
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto merasa seharusnya kasus dugaan perintangan penyidikan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait dengan Harun Masiku seharusnya gugur.

Hal itu disampaikan kuasa hukum, Ronny Talapessy sesuai sidang replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) Hasto terkait dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menyeret kliennya.

"Kami melihat bahwa apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak mampu menjawab atas pembelaan kami predoi yang sangat krusial,” kata Ronny di di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Alasan itu disampaikan Ronny, karena JPU tidak bisa menjelaskan soal data Call Detail Record (CDR) dari handphone Hasto yang tidak melalui proses audit forensik.

“Terkait dengan perintangan penyidikan adalah CDR, Call Data Record, yang di mana disampaikan tanggal 8 Januari 2020 mereka mengetahui titik posisi dari Call Data Record," kata Ronny.

Padahal, data CDR itu menjadi bukti dasar KPK menjerat Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan perintangan penyidikan. Oleh karena itu, kasus perintangan penyidikan yang menjerat Hasto harus gugur.

"Di dalam pledoi kami, kami sampaikan bahwa Call Data Record tersebut tidak diforensi kalau kawan-kawan tadi melihat bahwa KPK tidak bisa menjawab apakah Call Data Record tersebut diforensi atau tidak," ucap Ronny

"Artinya apa? perintangan penyidikan tersebut gugur secara utuh karena bukti dasarnya adalah Call Data Record," sambung dia.

Hal itu sebagaimana yang pernah disampaikan Ronny saat membacakan pledoi kasus Hasto bahwa terkait file CDR yang dibawa jaksa KPK keasliannya tidak bisa dibuktikan.

“File CDR seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai Alat Bukti atau Barang Bukti karena tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya,” kata Ronny.

Adapun CDR merupakan data menyangkut detail panggilan, waktu, maupun transaksi telekomunikasi. Data ini bisa membaca lokasi seseorang berdasarkan sinyal tower.

Namun dalam replik yang dibacakan JPU KPK dalam sidang hari ini, meminta agar majelis hakim dapat menolak seluruh pledoi yang dilayangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Dengan memperhatikan pokok-pokok pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya, penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa dengan alasan sebagai berikut,” ujar JPU KPK.

Sebab, JPU mengklaim bukti elektronik berupa data CDR tersebut diperoleh dengan cara-cara yang sah yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Termasuk telah dibuatkan berita acara pernyataannya sebagaimana surat tanda penerimaan barang bukti dan berita acara penyitaan.

Semua itu telah terlampir dalam berkas perkara yaitu disita dari Ginanjar Artanto merupakan karyawan Telkomsel bertindak atas nama Telkomsel untuk memberikan data-data CDR dalam flashdisk sandisk cruser blade 16GB.

"Dengan demikian dalih penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan," kata JPU KPK.

Sementara dalam perkara ini, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu diberikan, karena Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan dan pemberian suap.

Terkait perintangan penyidikan, jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam perkara suap, Hasto didakwa bersama-sama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: