Jaksa Tegaskan Kasus Hasto Soal Suap PAW dan Perintangan Penyidikan Bukan Perkara Lama

BeritaNasional.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto adalah kasus baru.
Hal itu disampaikan lewat replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) Hasto perihal bantahan terkait perkara yang merupakan daur ulang kasus karena tidak ada keterlibatan Hasto dalam persidangan pada 2020 lalu.
“Hal ini bersesuaian dengan keterangan Ahli Maruarar Siahaan yaitu ahli menjelaskan kalau yang dimaksud tersangka baru itu tidak ada kaitan dengan yang sudah disebutkan di dalam perkara lama, tentu dia menjadi suatu perkara baru,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Meskipun dalam sidang dengan eks Anggota KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan bekas Politikus PDIP Saeful Bahri pada 2020 tidak ditemukan keterlibatan Hasto. Jaksa menegaskan bukti tersebut terdapat dalam penyidikan dan persidangan Hasto kali ini.
“Tetapi kalau itu keterangan saksi yang disebutkan sesuatu yang baru betul dan tidak terkait dengan apa yang sudah diputus oleh majelis, ahli kira beralasan untuk suatu perkara baru,” ujarnya.
Sebagaimana keterangan Ahli Hukum Pidana Muhammad Fatahilah yang menjelaskan bahwa ketika sebuah perkara sudah disidangkan dan inkrah. Kemudian dalam perkembangannya ada pelaku baru yang berkaitan dengan perkara tersebut, maka pemeriksaan perkara dilakukan sendiri.
“Dalam setiap pemeriksaan ditemukan fakta-fakta baru untuk pengembangan perkara, bila ditemukan fakta-fakta baru, maka pemeriksaan dapat dilakukan kembali untuk orang yang belum diproses,” tegas Jaksa Takdir.
“Berdasarkan uraian analisa yuridis tersebut di atas, maka dalil nota pembelaan yang menyampaikan surat dakwaan dan surat tuntutan penuntut umum bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus ditolak dan dikesampingkan karena bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” pungkasnya.
Sementara dalam perkara ini, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu diberikan, karena Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan dan pemberian suap.
Terkait perintangan penyidikan, jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam perkara suap, Hasto didakwa bersama-sama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu