Ketua MPR usul Pemotongan Gaji untuk Tapera Ditunda, Ini Alasannya!

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 29 Mei 2024 | 15:01 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto/Bamsoet).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto/Bamsoet).

BeritaNasional.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan kebijakan pemotongan penghasilan pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditunda. Karena saat ini kebijakan tersebut menuai penolakan masyarakat.

"Saran saya supaya tidak jadi pro kontra di-hold dulu, sambil dilakukan sosialisasi, baru kemudian dilakukan kembali," ujar politikus yang akrab disapa Bamsoet di DPR, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Bamsoet meminta sebaiknya pemerintah melakukan sosialisasi lebih masif. Agar masyarakat lebih memahami apa keuntungan dari kebijakan Tapera tersebut.

"Agar rakyat paham bahwa yang dipotong itu untuk dia dalam jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan papannya," ujar wakil ketua umum Golkar ini.

Selain itu, Bamsoet memandang perlu ada ada kajian terhadap kebijakan Tapera. Karena saat ini kondisi daya beli masyarakat yang tengah menurun.

"Rakyat butuh sekali dana untuk kebutuhan riil ya, jadi jika dipotong itu akan mengurangi kebutuhan riilnya sementara dia tidak tahu apa manfaat dari pemotongan itu dalam jangka pendek," jelasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. 

Aturan tersebut menetapkan besaran simpanan yang diputuskan pemerintah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Pada Ayat 2 Pasal 15 nya mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. 

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Mengenai hal tersebut, Jokowi mengatakan besaran iuran Tapera yang ditanggung peserta, sudah dihitung dengan cermat oleh pemerintah.

"Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau nggak berat," kata Jokowi di Istora Senayan, Senin (27/5/2024).

Dia menuturkan, pastinya ada pro dan kontra mengenai aturan Taperan ini. Jokowi mencontohkan seperti BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang awalnya dianggap memberatkan, namun manfaat dari program tersebut kemudian dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang gratis 96 juta kan juga ramai, tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," jelas Jokowi.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: