Sahroni Batal Bersaksi di Sidang SYL

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 29 Mei 2024 | 17:33 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto/Instagram: SYL)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto/Instagram: SYL)

BeritaNasional.com - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, batal menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini untuk kepastiannya kami menunda pak Ahmad Sahroni," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Menurut Meyer, Sahroni tidak bisa menghadiri sidang lantaran dirinya tengah melakukan kegiatan di Komisi III DPR RI. 

Hal itu dia ketahui dari salah satu staff kader Partai NasDem tersebut.

"Kami juga mendapat info dari staf Pak Ahmad Sahroni kemarin siang bahwa memang pada hari ini juga di saat yang bersamaan, Pak Ahmad Sahroni ada kegiatan di Komisi III DPR RI," tuturnya.

Ia juga menyampaikan hal tersebut selaras dengan keinginan majelis hakim. Menurutnya, majelis hakim ingin fokus kepada para saksi yang sudah tertera dalam berkas persidangan SYL terlebih dahulu.

Dirinya mengatakan Sahroni akan dijadwalkan bersaksi pada pekan depan, bersama anak SYL yang juga merupakan Anggota DPR RI Indira Chunda Thita.

"Berdasarkan timeline kami, Minggu depan kemungkinan besar habis saksi dalam berkas. Oleh karena itu, kami bisa memanggil saksi-saksi di luar berkas," kata dia.

Meyer menegaskan bahwa Thita merupakan salah satu saksi penting yang tak tercatat dalam berkas SYL. 

Selain Thita, jaksa juga menganggap Sahroni sebagai saksi penting.

"Untuk diketahui ada dua saksi penting yang ada di luar berkas, yaitu Ibu Thita sendiri yang saat penyidikan beliau tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan dan juga Pak Ahmad Sahroni," ujar Jaksa.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: