Sudah Disepakati di Paripurna, Komisi III DPR Yakin Revisi UU Polri Bisa Cepat Diselesaikan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 30 Mei 2024 | 12:26 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Komisi III DPR yakin bakal bisa menyelesaikan revisi UU Polri dengan cepat. Sampai hari ini, DPR masih menunggu tanggapan pemerintah dengan dikeluarkannya surat presiden.

Setelah revisi UU Polri itu disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Anggota Komisi III DPR Supriansa yakin bakal dibahas di komisi hukum tersebut.

"Karena sudah disepakati melalui paripurna maka saya meyakini bahwa itu akan dibahas di Komisi III," ujar Supriansa kepada wartawan, dikutip Kamis (30/5/2024).

Menurut Supriansa, revisi UU Polri sebaiknya dibahas oleh Komisi III. Karena Polri merupakan mitra kerja dari Komisi III.

"Karena Komisi III juga mitra kerja dari kepolisian, jika Komisi III yang melakukan pembahasan itu atas perintah pimpinan DPR nanti, maka itu hal biasa," katanya.

Ia yakin Komisi III bisa menyelesaikan pembahasan revisi UU Polri dengan cepat. Karena tidak banyak muatan pasal yang diubah.

"Saya kira bisa cepat selesai. Apa yang sudah diselesaikan, kalau inisiasinya oleh DPR, kemudian ada dari pemerintah sudah setuju, selesai. Tidak ada yang terlalu berat," ujar Supriansa.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: