Pengamat: Putusan MA Ubah Batas Usia Cagub-Cawagub Manuver Regenerasi Politik

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:31 WIB
Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)
Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah batas usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun bukan manuver Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Adib, hal tersebut merupakan manuver elite-elite politik yang ingin ada regenerasi politik diisi anak muda dengan kapasitas dan kualifikasi mumpuni.

“Ini bukan hanya sekedar manuver Jokowi tapi manuver elit-elit politik karena tokoh-tokoh muda ini juga banyak di partai-partai,” ujar Adib kepada Beritanasional.com, Sabtu (1/6/2024).

Meski demikian, Adib berharap anak-anak muda yang terjun di dunia politik tanah air memiliki kapasitas kepemimpinan yang baik.
 
Akan tetapi, dirinya juga menilai wajar jika Presiden Jokowi dianggap bermanuver untuk memajukan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dalam Pilgub 2024.

“Wajar ya publik kalau mengaitkan bahwa ini adalah manuver Jokowi, tapi ya memang banyak hikmahnya dari putusan itu,” tuturnya.

Ia lantas memberikan contoh kemenangan Presiden pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto yang menggandeng Wakil Presiden pemenang Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, Gibran menjadi salah satu penyumbang suara terbesar dari generasi millenial dan Z sehingga Prabowo memenangkan Pilpres 2024.

“Suka atau tidak munculnya Gibran sebagai pemenang itu kan karena representasi anak muda,” kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. 

Dengan demikian cagub dan cawagub berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon hingga pelantikan bisa mengikuti kontestasi politik.

MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: