Polda Metro Minta Masyarakat Stop Sebar Video Asusila Seorang Ibu terhadap Anaknya

Oleh: Mufit
Senin, 03 Juni 2024 | 21:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto/Humas Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto/Humas Polda Metro Jaya)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan kembali video dugaan perbuatan asusila seorang ibu berinisial R (22) terhadap anak kandungnya.

"Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Lebih lanjut Ade Ary juga mengingatkan kepada masyarakat ada risiko hukum bagi pihak-pihak yang menyebarluaskan kembali video asusila tersebut.

"Bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan, karena ini berisiko hukum. Kami kasihan juga sama korban untuk masa depan anak," tuturnya.

"Penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di Undang-undang ITE," imbuhnya.

Ade Ary mengatakan telah menetapkan R sebagai tersangka dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial (medsos) yang memperlihatkan seorang wanita diduga melakukan tindakan asusila terhadap balita laki-laki. Peristiwa ini terjadi di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan pembuat video berinisial R (22). Pelaku menyerahkan diri dan telah diamankan.

"Terkait video viral di medsos dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, dapat kami sampaikan bahwa pelaku telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan,” ungkap Agil, Senin (3/6/2024).

"Pelaku pembuat video inisial R perempuan umur 22 tahun,” sambungnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: