SYL Akui Bayar Jasa Febri Diansyah Pakai Uang Pribadi sebagai Pengacara

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 04 Juni 2024 | 11:56 WIB
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku membayar honor mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dengan menggunakan uang pribadi.

Dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL mengaku membayar Febri untuk menjadi pengacara untuk membelanya dalam kasus tersebut.

"Saya bayar Febri dengan uang pribadi saya," ujar SYL di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Sebelumnya, Febri mengaku mendapat Rp 800 juta untuk menjadi pengacara SYL pada tahap penyelidikan di lembaga antirasuah.

Setelah itu, dia juga mendapat honor senilai Rp 3,1 miliar untuk menjadi kuasa hukum SYL dan dua orang lain pada tahap penyidikan kasus gratifikasi dan pemerasan.

Kedua klien Febri lainnya, yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. 

"Jadi, untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp 3,1 miliar untuk tiga klien,” tutur Febri. 

Dia mengaku menandatangani perjanjian jasa hukum (PJH) sekitar 10 atau 11 Oktober 2023 usai SYL mundur sebagai menteri pertanian. 

Febri meyakini honor yang diterimanya merupakan uang pribadi SYL karena sempat mendengar kader Partai NasDem tersebut mencari pinjaman uang untuk menyewa jasanya.

"Pak SYL juga mengatakan secara tegas, dana itu bersumber dari pribadi. Sudah (diterima),” katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: