Kuasa Hukum Hasto Minta Ahli KPK Objektif dan Tak Legitimasi Kriminalisasi Politik

BeritaNasional.com - Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengingatkan agar ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap objektif dalam memberikan keterangan di persidangan.
Salah satu tim kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, menuturkan bahwa ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) harus memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya.
“Kami tetap berharap para ahli memberikan keterangan secara objektif sesuai keilmuan,” ujar Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima, akan ada dua ahli yang dihadirkan oleh JPU KPK hari ini, yaitu ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
“Informasi yang kami terima dari pihak JPU, hari ini yang akan memberikan keterangan adalah ahli pidana dan ahli bahasa,” tuturnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, mengingatkan para ahli agar tidak memberikan keterangan yang dapat melegitimasi kriminalisasi politik terhadap kliennya.
“Jangan sampai keterangan ahli yang tidak berimbang melegitimasi kriminalisasi politik terhadap Sekjen PDI Perjuangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan ahli hukum pidana yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.
“Ada salah satu ahli yang kami hadirkan,” kata Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet.
Hasto sebelumnya didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada tahun 2020.
Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK, setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik).
Selain itu, Hasto juga didakwa telah menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio.
Dalam kasus dugaan suap tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, untuk kasus perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
GAYA HIDUP | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu