Polisi Tangkap 2 Penipu dengan Modus Tukar Uang Receh di Jakbar

Oleh: Tarmizi Hamdi
Selasa, 04 Juni 2024 | 22:31 WIB
Ilustrasi pelaku penipuan. (Foto/Freepik)
Ilustrasi pelaku penipuan. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Polsek Palmerah berhasil menangkap dua pelaku penipuan, PH alias Prendi dan A A alias Okem, setelah melakukan aksinya di sebuah toko makanan siap saji di Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sugiran menjelaskan pelaku meminta uang ditukar dengan cepat dan mengatakan membawa uang Rp 2,5 juta.

”Jadi, ditukarkan itu, sudah katanya cepet. Aku kenal sama bosmu, ini jumlahnya Rp 2,5 juta, ini kamu ambil saja uang, ambil aja ini,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran saat konferensi Pers, Selasa (4/6/2024).

Dengan modus mengaku kenal dengan bos toko, pelaku menukar uang receh dengan nilai yang diklaim mencapai jutaan rupiah disertai dengan nada ancaman.

Taktik ini, kata Kompol Sugiran, membuat korban ragu untuk memeriksa uang yang akan ditukar.

Namun, setelah diperiksa, uang tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang disebutkan oleh pelaku.

Menurut Panit Reskrim Polsek Palmerah Ipda Sabam Purba, korban hanya memberikan uang Rp 1,1 juta yang ada di laci kasir saat itu.

Kedua pelaku sekarang menjadi tersangka atas tuduhan pemerasan dan penipuan sesuai Pasal 368 ayat 1 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sabam menambahkan, pelaku melakukan aksinya pada Jumat (31/5) dengan datang ke toko mengenakan topi dan membawa uang receh dalam kantong plastik.

Mereka meminta korban untuk tidak menghitung uang tersebut terlebih dahulu.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: