Polisi Tangkap 2 Jukir yang Lakukan Pemerasan ke Pedagang Ayam Goreng

Oleh: Mufit
Selasa, 04 Juni 2024 | 20:49 WIB
Dua jukir ditangkap unit Reskrim Polsek Palmerah. (Foto/Humas Polda Metro Jaya)
Dua jukir ditangkap unit Reskrim Polsek Palmerah. (Foto/Humas Polda Metro Jaya)

BeritaNasional.com - Unit Reskrim Polsek Palmerah menangkap dua orang yang melakukan pemerasan ataupun penipuan terhadap karyawan toko ayam goreng dengan modus menukarkan uang recehan.

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengatakan, dua orang tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut bernama Prendy Harahap dan Apif Alkaf merupakan juru parkir liar.

"Iya, jadi tukang parkir kalau pagi, terus nanti istirahat pun bareng, pulang bareng, kan motornya cuma satu juga. Jadi motornya itu yang bawa cuma satu," ujar Sugiran kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Sugiran menuturkan, kedua tersangka yang beraksi pada hari Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 10.30 WIB memang sudah mengincar toko ayam goreng itu.

"Sudah (diincar), jadi dia udah mengincar fried chicken, dianggap yang fried chicken ini yang paling gampang, jadi mengincar fried chicken," kata Sugiran.

Lebih lanjut, Sugiran menyebut kedua tersangka membawa uang pecahan Rp 1.000 dan Rp500 sejumlah Rp400.500 untuk ditukarkan dengan meminta senilai Rp 2,5 juta. 

Karyawan yang takut dengan aksi keduanya pun memberikan uang di laci sejumlah Rp 1,1 juta.

"Jumlahnya uang itu tidak sesuai yang ditukarkan. Jadi jumlahnya itu hanya Rp400 ribu, tapi yang diminta Rp 2,5 juta. Diambil semua Rp 2,5 juta dikasihkan, ternyata dicek hanya Rp400 ribu. Itu uang pecahan Rp 1.000 dan uang pecahan Rp 500," ungkapnya.

Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Palmerah Ipda Sabam Purba menambahkan bahwasanya uang yang diperoleh itu akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Bahwa pelaku menggunakan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian untuk narkoba masih kita dalami, masih dalam pemeriksaan juga," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 368 ayat 1 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: