KPK Taksir Aset TPPU SYL Senilai Rp 60 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 05 Juni 2024 | 09:45 WIB
eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir nilai aset rumah dan sejumlah kendaraan yang disita dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) senilai Rp 60 miliar.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, aset-aset yang disita dari SYL diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Terakhir kan kami selalu sampaikan dari uang dan kemudian aset rumah dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih Rp 60-an miliar,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip pada Rabu (5/6/2024).

Ali mengatakan nilai tersebut belum tuntas lantaran pihaknya bakal terus mengembangkan kasus dan mencari aset hasil korupsi yang dimiliki SYL.

"Kami masih telusuri, terakhir kan kami melakukan penyitaan satu mobil dari keluarga intinya. Ya, artinya masih terus berkembang,” tuturnya. 

Ia mengatakan perkara TPPU SYL bakal disidangkan secara terpisah. Dalam sidang TPPU tersebut, pihaknya bakal merinci aset yang disita.

"Tetapi yang kurang lebih Rp 60-an miliar lebih tadi itu adalah konstruksi lain atas dugaan gratifikasi dan juga TPPU-nya," kata dia.

Meski demikian, Ali mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam kasus TPPU SYL.

"Sejauh ini kan masih yang bersangkutan (SYL) saja ya, tapi kami juga sudah sampaikan peluang untuk kemudian pihak lain sebagai tersangka TPPU sangat terbuka,” ucapnya.

Dirinya mengatakan siapa pun yang sengaja menikmati dari hasil kejahatan, menyembunyikan, maupun menerima dalam konteks TPPU di sini dapat menjadi pelaku pasif.

“Hal itu bisa diterapkan," pungkas Ali.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: