5 Fakta Pemeriksaan Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya

Oleh: Mufit
Rabu, 05 Juni 2024 | 14:30 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Dok PDIP)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Dok PDIP)

BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024).

Hasto diperiksa oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kemneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Berikut lima fakta pemeriksaan Hasto di Polda Metro Jaya:

1. Ditanya Terkait Pernyataannya di TV

Hasto mengaku dikonfirmasi oleh penyidik terkait pernyataannya dalam sebuah program di televisi nasional terkait kecurangan pemilu. 

Namun, dia menilai pernyataannya tersebut sama sekali bukan merupakan berita bohong.

2. Dianggap Penghasutan

Hasto menuturkan ada pihak yang melaporkannya ke polisi karena menganggap pernyataannya sebagai suatu bentuk penghasutan dan berita bohong.

“Diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan,” ujarnya.

3. Alasan Hasto

Sebagai sekjen PDIP, Hasto sedang menyuarakan tertib hukum dan membangun budaya hukum di negara dengan ideologi Pancasila.

“Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers, merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah,” ujar Hasto.

4. Dituduhkan Langgar 3 Pasal

Kuasa Hukum Hasto, Patra M. Zen, mengatakan terdapat tiga pasal yang dituduhkan kepada kliennya pertama Pasal 160 KUHP soal Ujaran Kebencian, kemudian Pasal 28 dan Pasal 45 a UU ITE yang merupakan produk jurnalistik.

"Untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu. Maka dari itu, hanya empat pertanyaan," jelasnya.

Dalam surat itu, dasar pemanggilan Hasto adanya dua laporan polisi (LP) nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.

Hasto dipolisikan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

5. Hasto tidak kenal pelapor 

Hasto mengaku tidak mengenal dua orang pelapor terhadap dirinya atas dugaan penyebaran berita bohong.

Hasto diketahui dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya di salah satu stasiun televisi yang menduga banyak kecurangan dalam Pemilu 2024.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: