Polisi: Pemilik Akun Facebook Icha Shakila Mengaku Jadi Korban Peretasan

Oleh: Mufit
Minggu, 09 Juni 2024 | 06:03 WIB
Logo Facebook. (Foto/Freepik).
Logo Facebook. (Foto/Freepik).

BeritaNasional.com - Pihak kepolisian akhirnya menemukan akun Facebook Icha Shakila, yang terkait dengan konten pornografi anak laki-laki yang viral di media sosial.

Akun Facebook tersebut diketahui telah meminta dua ibu muda, satu di Tangerang Selatan berinisial R (22) dan satu lagi di Bekasi inisial AK (26) untuk membuat konten video porno melakukan tindakan asusila dengan anak laki-laki mereka sendiri.

Kedua ibu muda itu sama-sama mengaku dipaksa dengan ancaman oleh akun Facebook Icha Shakila untuk membuat konten asusila dengan dijanjikan uang bayaran.

Setelah video tersebut viral, akun Facebook Icha Shakila sempat hilang sebelum akhirnya berhasil ditemukan lagi oleh kepolisian.

"Untuk akun FB Icha Shakila sudah ditemukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (8/6/2024).

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap pemilik sebenarnya akun Facebook Icha Shakila terungkap, ternyata akun tersebut telah dibajak atau diretas orang lain.

"Bahwa akun tersebut diduga juga telah di-hack oleh seseorang tak dikenal (dalam penyelidikan)," ungkap Ade Safri.

Bahkan, pemilik akun sebenarnya Facebook Icha Shakila juga menjadi korban dari kasus serupa seperti yang dialami dua ibu muda di Tangerang Selatan dan Bekasi.

"Bahkan pemilik akun FB Icha Shakila justru pernah menjadi korban dari kasus serupa oleh orang yang diduga melakukan hack terhadap akun FB Icha Shakila. Namun, yang bersangkutan menolak," ujarnya.

Ade Safri mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap orang yang membajak akun Facebook Icha Shakila.

"Termasuk orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum/mentransmisikan konten video yg bermuatan pornografi/asusila yang diupload di medsos," tutut Ade Safri.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: