Negara D-8 Minta Gencatan Senjata Permanen Segera Dilakukan di Gaza
BeritaNasional.com - Dewan menteri negara-negara Kelompok Negara Berkembang D-8 menyerukan gencatan senjata segera, permanen, dan tanpa syarat serta penghentian agresi Israel terhadap Palestina di Gaza.
Deklarasi bersama yang dikeluarkan D-8 itu juga mendesak semua negara untuk memastikan Israel mematuhi langkah-langkah sementara yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ).
Negara-negara D-8 menegaskan dukungan yang tak tergoyahkan bagi perjuangan rakyat Palestina untuk mewujudkan hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut, keanggotaan penuh Palestina di PBB, dan semua resolusi menyangkut perjuangan Palestina di forum-forum internasional.
Deklarasi tersebut menegaskan kembali semua resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta organisasi-organisasi internasional lain terkait Palestina, kejahatan pasukan Israel, hak rakyat Palestina atas kebebasan, dan kemerdekaan di seluruh wilayah yang diduduki sejak 1967.
"Dengan menggarisbawahi pentingnya perjuangan Palestina, dan kami, dengan semua kapasitas dan kemampuan kami, mendukung rakyat Palestina dalam perjuangan sah mereka untuk membebaskan semua wilayah mereka yang diduduki," menurut deklarasi tersebut.
"Dan untuk memenuhi semua hak mereka yang tidak dapat dicabut, serta untuk hidup dalam negara yang merdeka, berdaulat dan berdampingan, sesuai dengan garis-garis besar yang ditetapkan pada 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," bunyi pernyataan itu.
Pernyataan itu juga menyebutkan penegasan negara-negara tersebut bahwa perdamaian yang adil, abadi dan menyeluruh adalah satu-satunya jalan untuk menjamin keamanan dan stabilitas bagi seluruh rakyat di kawasan itu.
"Dan untuk melindungi mereka dari lingkaran aksi kekerasan dan perang, hal itu tidak dapat dicapai tanpa penghentian pendudukan oleh Israel serta penyelesaian masalah Palestina berdasarkan solusi dua-negara," ujar deklarasi tersebut.
"Kami mengutuk sekeras-kerasnya agresi brutal dan tidak manusiawi Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza serta di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur," pernyataan itu menyebutkan.
Dikutip dari Antara, pernyataan tersebut juga mendesak semua negara, terutama mengingat genosida yang sedang berlangsung serta pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan norma-norma kemanusiaan.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu