KPU Masih Lakukan Harmonisasi untuk Tindaklanjuti Putusan MA soal Batas Usia Calon Gubernur

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 10 Juni 2024 | 14:30 WIB
Suasana ruang sidang KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Suasana ruang sidang KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan pihaknya masih melakukan harmonisasi untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat pelantikan ke dalam peraturan KPU (PKPU).

Hasyim menjelaskan pihaknya melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"Sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah. Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM," kata Hasyim di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Hasyim mengaku dirinya belum mengetahui apakah putusan MA itu dapat diterapkan dalam Pilkada 2024. Sebab, dia masih menunggu harmonisasi selesai.

"Ini masih diharmonisasi. Ya, sedang dibahas karena kalau harmonisasi kan ada pihak KPU sebagai pihak yang menyelenggarakan harmonisasi dan kemudian ada Kemenkum HAM, ada Kementerian Dalam Negeri, ada Bawaslu. Jadi, masih dibahas," tegas Hasyim.

Karena itu, dia hanya memastikan seseorang yang bisa maju dalam Pilkada 2024 adalah yang berusia 25 tahun untuk calon wali kota atau bupati dan 30 tahun untuk gubernur.

"Jadi, sebetulnya yang cara pandang kami yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun calon bupati/wali kota, atau genap 30 tahun calon gubernur," jelas Hasyim.

"Itu sebetulnya yang bisa, yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024. Itu kan jelas ada patokannya. Tapi, kan kalau pelantikannya kapan kan KPU belum tahu," tambahnya.

Ditambah, lanjut Hasyim, pelantikan pilkada bukanlah ranah KPU, melainkan tanggung jawab dari pemerintah pusat.

"Begitu sudah pelantikan sebetulnya ranahnya sudah bukan ranah KPU lagi. Untuk Pilkada itu KPU sampai dengan pada kegiatan penetapan calon terpilih, setelah itu kan prosesnya disampaikan pada pemerintah pusat," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: