Soal Alex Umumkan Pengetahuan Lokasi Harun Masiku, Eks Penyidik KPK: Tidak Lazim
BeritaNasional.com - Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menilai pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata soal penangkapan tersangka suap eks caleg PDIP Harun Masiku tidak lazim.
Menurut eks penyidik lembaga antirasuah tersebut, tidak ada penegak hukum yang mengumumkan lokasi dan kurun waktu penangkapan seorang buronan.
“Tidak ada pimpinan penegak hukum di seluruh dunia yang mengumumkan saat mengetahui keberadaan lokasi buronan dan sesaat sebelum melaksanakan penangkapan,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com pada Rabu (12/6/2024).
Praswad menilai motif Alex mengumumkan pengetahuannya soal keberadaan Harun Masiku perlu didalami karena menimbulkan kecurigaan.
“Potensi pertama adalah untuk sengaja membocorkan operasi penangkapan dengan memberi pesan kepada Harun Masiku,” tuturnya.
“Bahwa persembunyian telah diketahui sehingga yang bersangkutan harus segera berpindah tempat,” imbuhnya.
Menurut dia, Alex telah melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan dan melanggar Pasal 21 UU Tipikor jika hal tersebut terjadi.
Kedua, Praswad menduga Alex ingin memberi pesan untuk menaikkan posisi tawar kepada partai politik tertentu bahwa Harun Masiku bisa ditangkap kapan pun apabila tidak mengikuti kemauan yang bersangkutan.
“Ini membuat Harun Masiku tidak henti-hentinya selalu menjadi alat bargain politik selama empat tahun terakhir,” katanya.
Sebelumnya, Alex percaya diri penyidik KPK bisa menangkap tersangka kasus suap Harun Masiku dalam waktu satu pekan mendatang karena lembaga antirasuah sudah mengetahui posisi Harun.
"Mudah-mudahan, dalam satu minggu ketangkep. Mudah-mudahan," kata Alex di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Alex memastikan penyidik KPK sudah mengantongi lokasi Harun Masiku. Meski demikian, dirinya tidak mengungkap di mana posisinya saat ini.
"Saya pikir sudah penyidik," katanya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu