PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Indonesia: Sebaiknya Dilakukan Permanen

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Rabu, 12 Juni 2024 | 15:20 WIB
PBB setujui gencatan senjata di Gaza (Foto/UN)
PBB setujui gencatan senjata di Gaza (Foto/UN)

BeritaNasional.com - Dengan 14 anggota menyatakan setuju dan satu negara Rusia menyatakan abstain, Dewan Keamanan PBB mengadopsi resolusi gencatan senjata di Gaza, yang merupakan proposal dari pemerintah Amerika.

Dengan persetujuan ini, Dewan Keamanan PBB secara otomatis mendukung rencana tiga fase gencatan senjata yang diuraikan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada 31 Mei yang digambarkannya sebagai inisiatif pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Kelompok miiltan Hamas menyambut baik resolusi tersebut, dan dalam sebuah pernyataan mengatakan mereka siap bekerja sama dengan para mediator untuk menerapkan prinsip-prinsip rencana yang konsisten dengan tuntutan rakyat dan perlawanan kami.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, menyatakan “Adopsi Resolusi DKPBB 2735 terkait proposal tiga fase gencatan senjata di Gaza merupakan langkah yang sudah lama tertunda, tetapi penting untuk menghentikan kekejaman terhadap rakyat Palestina dan mewujudkan gencatan senjata segera dan permanen di Gaza.”

Indonesia juga kembali mendesak semua negara untuk segera mencapai kesepakatan sesegera mungkin demi memastikan gencatan senjata yang langgeng, bantuan segera bagi rakyat Palestina dan membuka jalan menuju implementasi solusi dua negara.


Tiga Tahap Gencatan Senjata

Tiga tahap gencatan senjata dalam resolusi DK PBB Nomor 2735 Tahun 2024 itu adalah pertama, gencatan senjata segera dan menyeluruh dengan pembebasan sandera, pemulangan jasad sandera yang terbunuh, pertukaran sandera dengan tahanan Palestina di penjara-penjara Israel, penarikan pasukan Israel dari wilayah berpenduduk di Gaza, kembalinya warga sipil Palestina ke rumah mereka, dan distribusi bantuan kemanusiaan yang aman dan efektif dalam skala besar ke seluruh Gaza.

Tahap kedua mencakup penghentian permanen permusuhan dengan imbalan pembebasan semua sandera yang masih berada di Gaza, dan penarikan penuh pasukan Israel dari Gaza.

Sementara tahap ketiga adalah dimulainya rekonstruksi besar-besaran Gaza dan pengembalian jasad para sandera yang masih berada di Gaza kepada keluarga mereka.

Dikutip dari VOA, resolusi itu juga menyatakan, “Jika perundingan memakan waktu lebih dari enam pekan untuk tahap pertama, gencatan senjata akan tetap berlanjut selama perundingan berlanjut.”

Para anggota Dewan Keamanan PBB memberikan suara untuk mendukung proposal gencatan senjata di Gaza di markas besar PBB hari Senin, 10 Juni 2024 di markas PBB di New York.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: