Usai Lapor ke Komnas HAM, Staf Hasto Kristiyanto Juga Bakal Laporkan Penyidik KPK ke Mabes Polri
BeritaNasional.com - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi bakal melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mabes Polri yang menyita ponsel dan, buku ATM beserta dokumen catatan penting milik DPP PDIP.
Diwakili kuasa hukumnya dari Koordinator Tim Pembela Hukum Demokrasi (TPDI), Petrus Salestinus mengatakan, pelaporan tersebut atas perbuatan perampasan kemerdekaan atau pelanggaran hak asasi manusia.
"Perampasan kemerdekaan itu tindak pidana. Jadi ada dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan yang dilakukan oleh penyidik KPK yaitu Rossa dkk terhadap Saudara Kusnadi," kata Petrus usai melayangkan laporan ke Komnas HAM, Rabu (12/6/2024).
Petrus belum bisa memastikan waktunya untuk melayangkan laporan ke Mabes Polri. Dia hanya mengatakan, pelaporan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Laporan ke Mabes Polri degan perbuatan yang dilakukan penyidik KPK yang dinilai merampas kemerdekaan. Kemungkinan, melayangkan laporan ke Mabes Polri dalam waktu satu atau dua hari ke depan," tandasnya.
Di tempat yang sama, Kusnadi mengaku ketika itu dirinya secara tiba-tiba digeledah penyidik dari KPK. Padahal, dia tak berstatus sebagai saksi dalam kasus itu dan hanya mendampingi Hasto yang diperiksa oleh KPK.
"Saya nggak ada kaitannya dengan saksi," ungkapnya.
Bahkan, Kusnadi mengaku dibentak, diinterogasi soal keberadaan Harun Masiku, dan diintimidasi penyidik KPK. Selain itu, barang pribadinya berupa kartu ATM dan buku tabungan juga turut disita. Barang pribadinya itu belum dikembalikan sampai sekarang.
"Katanya (alasan disita) buat pembuktian, enggak tahu saya enggak tahu itu pembuktian apa saya enggak tahu," kata dia.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, belum dapat memastikan pihaknya bakal memanggil Kapolri dan pimpinan KPK beserta penyidik yang menyita ponsel Kusnadi tersebut. Pihaknya bakal menganalisis terlebih dahulu aduan yang dilayangkan.
"Kami harus melakukan pendalaman informasi, mencari kelengkapan informasi jika ada yang dibutuhkan dan melakukan analisis terhadap aduan tersebut untuk bisa menetapkan langkah termasuk memanggil pihak yang dimintai keterangan," tuturnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 20 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu