Saeful Bahri Ungkap Donny Tri Istiqomah Beri Misi Bujuk Riezky Mundur agar Digantikan Masiku

BeritaNasional.com - Eks kader PDIP Saeful Bahri mengaku mendapat misi penting dari advokat Donny Tri Istiqomah.
Misi tersebut yakni membujuk anggota DPR RI terpilih Riezky Aprilia untuk mundur yang kemudian digantikan Harun Masiku.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Mulanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya apakah Saeful pernah meminta Riezky mundur. Saeful mengaku hal itu merupakan tindaka. yang cukup mustahil untuk dilakukan.
"Kita mulai lihat ada indikasi ini enggak mudah barang ini, karena situasi KPU sendiri dan terlanjur sudah ada putusan," ujar Saeful di PN Jakpus, Kamis (22/5/2025).
Dengan adanya kesulitan itu membuat Saeful dan Donny mencari alternatif paralel, yakni meminta Riezky mundur dari anggota DPR RI.
Menurut Saeful, Donny memintanya menemui Riezky yang saat itu sedang di Singapura. Misi untuk membujuk Riezky mundur pun dijalankan.
"Dikasih misi supaya rizki mau mundur dari kontestasi," tuturnya.
Setelah berkomunikasi dengan Riezky, Saeful meminta bertemu anggota DPR terpilih itu di hotel tempatnya menginap. Dalam pertemuan tersebut, Saeful meminta Riezky mundur atas perintah partai.
"Rizki tanya saya siapa, saya jelaskan ada perintah dari partai untuk jalankan keputusan partai," kata dia.
"Saya sampaikan bahwa ada poin pertama ada perintah partai, kedua saya ditugasi, ketiga konfirmasi, dia kan enggak langsung percaya sama saya karena enggak pernah ketemu," tandasnya.
Dalam kasus ini, Saeful Bahri diketahui sebagai salah satu tokoh kunci dalam perkara suap yang melibatkan Harun Masiku. Ia menjadi perantara dalam penyerahan suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Saeful tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 bersama Wahyu Setiawan dan mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
Pada Mei 2020, Saeful dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta serta dikenakan denda sebesar Rp150 juta, subsider empat bulan kurungan.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GALERI | 22 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu