Ketua KPPU Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:03 WIB
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa. (BeritaNasional/Panji Septo)
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) 2017–2021.

"Pagi ini ya, teman-teman wartawan, saya mendatangi KPK sesuai undangan dari penyidik," ujar Fanshurullah di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Ia mengaku sudah tiga kali menjadi saksi dalam perkara ini. Sebelum pemeriksaan ini, dia bercerita pernah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU. 

Fanshurullah mengatakan perkara tersebut ditangani KPK karena sempat memberikan temuannya saat menjabat kepala BPH Migas periode 2017-2021.

"Jadi, kalau sekarang juga kasusnya niaga gas, ya saya terima kasih kepada KPK, sudah mengapresiasi temuan kami pada saat saya dulu sebagai kepala BPH Migas. Ini kasusnya lima tahun lalu, baru dibuka hari ini," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) Iswan Ibrahim dan Direktur PT PGN Danny Praditya.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: