Polisi Sebut Pelaku Pemerasan Ria Ricis karena Sakit Hati Dipecat
BeritaNasional.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap motif pria berinisial AP (29) yang melakukan pemerasan kepada Youtuber Ria Ricis.
Dia menyebut AP melakukan hal tersebut karena merasa sakit hati diberhentikan dari pekerjaannya sebagai petugas keamanan di rumah Ria Ricis.
"Iya, betul. Ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam," ujar Ade Ary saat dihubungi, Rabu (12/6/2024).
Rasa sakit hati yang dimiliki tersangka itu, lanjut Ade Ary, selaras dengan motif ekonomi dalam memeras Ria Ricis dan mengancam akan menyebarkan foto atau video pribadi milik korban.
"Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Makanya sampai menyebut angka yang cukup besar ya 300 juta," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku pengancaman dan pemerasan Ria Ricis di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
"Tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Dia mengatakan, AP ditangkap pada Senin (10/6) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ade menuturkan usai ditangkap, AP langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.
"Dibawa ke mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," tutur dia.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, SIM card, hingga tiga akun media sosial yang dibuat AP.
AP kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria berusia 29 tahun itu diduga mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis dengan cara meretas ponsel.
"Mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban ini yang berisi informasi maupun dokumen elektronik milik korban," kata Ade Safri.
Foto dan video yang diperoleh lalu diunggah oleh AP ke tiga akun media sosial: Instagram, Twitter, dan TikTok. Setelahnya, AP membuat tangkapan layar atas unggahan yang telah dibuat itu. Tangkapan layar itu dikirim oleh AP ke manajer Ria Ricis untuk mengancam dan memeras korban.
Kini, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (10/6), penyidik menemukan unsur pidana.
Pelaku juga dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 8 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 9 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu