KPK Nilai Surat Perintah Penyitaan HP Hasto Masih Berlaku

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 13 Juni 2024 | 18:04 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto/Panji Septo)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait protes tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal kesalahan tanggal dalam penyitaan HP.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyitaan handphone milik Hasto dalam pemeriksaan terkait buronan suap eks Caleg PDIP Harun Masiku masih berlaku.

Alex menegaskan bahwa keterangan waktu di surat penyitaan ponsel Hasto merupakan satu rangkaian dengan kegiatan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik KPK kepada Wahyu Setiawan.

“Ini kan masih ada kaitannya, penyidikan waktu anggota KPU dan Harun Masiku sendiri," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/6/2024).

Ia mengatakan KPK tidak pernah mencabut surat perintah penyitaan. Oleh sebab itu, Alex menilai surat perintah tersebut masih sah secara hukum.

"Di situ kan ada perintah melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan, satu surat dalam sprindik itu. Surat perintah penyidikan disertai dengan penggeledahan dan penyitaan," tuturnya.

"Kan nggak pernah kita cabut," imbuhnya.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Hasto protes setelah surat perintah penyitaan penyidik untuk ponsel Hasto bertuliskan tanggal 23 April. Akan tetapi, penyitaan dilakukan pada Senin (10/6).sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: