Polisi Dalami Dugaan Perampokan Toko Jam Mewah di PIK Terkait Judi Online

Oleh: Mufit
Jumat, 14 Juni 2024 | 19:36 WIB
Pelaku perampokan jam tangan di PIK 2. (BeritaNasional/Mufit).
Pelaku perampokan jam tangan di PIK 2. (BeritaNasional/Mufit).

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya mengungkap motif Hendra Kasino (32) merampok 18 buah jam tangan mewah dari toko jam Prestigetime.co di PIK 2, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, akan mendalami motif Hendra main judi online yang membuatnya melakukan tindakan kejahatan. 

"Terkait tersangka melakukan ini terkait judol atau pinjol (pinjaman online) ini akan kita dalami lebih lanjut," kata Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/6/2024).

Dia mengatakan, Hendra merampok jam mewah tersebut karena kebutuhan ekonomi. Namun tidak dijelaskan kebutuhan ekonomi apa yang mendesaknya hingga nekat melakukan kejahatan.

Perampokan itu dilakukan Hendra pada Sabtu (8/6/2024). Dia ditangkap pada Selasa (11/6/2024) di sebuah hotel di Cipanas, Jawa Barat.

Dalam perampokan itu Hendra membawa kabur 18 jam tangan mewah yang terdiri dari 10 jam Rolex, dua jam Patek Philippe, dan enam jam Audemars Piguet. 

Dia menjalankan aksi kejahatan seorang diri, membawa pisau dan kabel ties. Peralatan itu digunakan untuk mengancam dan menyekap karyawan toko.

Selain Hendra, polisi juga menangkap tiga orang penadah barang curian tersebut, yakni MAH berusia 20 tahun (saudara Hendri), TFZ (22), dan DK (19).

"Ancaman terhadap 365 KUHP (kepada Hendra) adalah pidana selama 9 tahun. Sedangkan 480 (kepada MAH, TFZ, dan DK) diancam selama lamanya 4 tahun," tutur Wira.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: