Polda Metro Periksa Pemilik Rekening yang Dipakai Pelaku Pemerasan Ria Ricis
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya memeriksa pria berinisial Jacky sebagai saksi terkait kasus pengancaman dan pemerasan terhadap YouTuber dan kreator konten Ria Yunita atau yang biasa dikenal Ria Ricis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan pemeriksaan dilakukan pada Jumat (14/6) Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
Menurut Ade Safri, Jacky diperiksa lantaran tersangka AP menggunakan nomor rekeningnya untuk menampung uang hasil kejahatan. Saksi mengaku mengenal pelaku sejak 2009.
"Karena saksi Jacky dan tersangka adalah tetangga," ujarnya dihubungi pada Sabtu (15/6/2024).
Ade Safri menjelaskan Jacky mengaku tidak mengetahui rekening BCA miliknya digunakan dan dicantumkan dalam pesan WhatsApp berisi pengancaman yang dilakukan tersangka AP.
Saksi Jacky menerangkan tersangka AP sempat meminta nomor rekeningnya sekitar dua bulan lalu untuk melakukan pembayaran makanan saat di kedai kopi daerah Jakarta Timur.
"Jacky menjelaskan tidak ada yang melakukan atau mentransfer ke rekening miliknya tersebut sampai saat ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku pengancaman atau pemerasan terhadap YouTuber Ria Yunita atau yang dikenal dengan nama Ria Ricis.
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan terduga pelaku yang diamankan berinisial AP (29). Pelaku ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
"Pada 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP, di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim," ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Lebih lanjut, Ade Safri menerangkan bahwa tersangka AP dibawa tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk disidik mendalam dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 18 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 14 jam yang lalu
HUKUM | 18 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 12 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu