Kompolnas Minta Anggota Polri Jangan Jadi Bekingan Bandar Judi Online
BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan kepada anggota Polri agar tidak menjadi beking para bandar atau pelaku judi online.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan Polri saat ini gencar memberantas judi online.
"Jangan ada anggota Polri yang coba-coba jadi beking atau pemain judi online karena dapat mengganggu semangat pemberantasan judi online," kata Poengky kepada beritanasional.com pada Rabu (19/6/2024).
Menurut Poengky, apabila ada anggota yang coba-coba menghambat, pihaknya mendorong pengawasan oleh atasan diperketat.
Selain itu, pengawas internal Polri diminta segera menindak tegas anggota yang berani melawan.
Poengky optimistis pembentukan Satgas Judi Online akan memudahkan koordinasi dan kolaborasi antarkementerian atau lembaga dalam memberantas judi online.
"Termasuk melakukan penyelidikan melalui intelkam, pendekatan kepada masyarakat melalui binmas, penyelidikan penyidikan melalui reskrim, serta kerja sama police to police dan transnational crime melalui Bareskrim dan Hubinter," tuturnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menegaskan akan memberantas judi online. Termasuk bakal menindak tegas anggotanya jika ada yang terlibat bermain judi online.
Hal tersebut merespons pariwisata seorang polwan berinisial Briptu FN yang membakar suaminya, Briptu RDW, karena main judi online di Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (8/6/2024).
"Langkah-langkah setiap penegak hukum tentu akan dilakukan (mencopot anggota Polri jika terlibat judi online)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Santiko saat dihubungi beritanasional.com, Jumat (14/6/2024).
Dia menegaskan Polri berkomitmen memberantas judi online di tengah-tengah masyarakat. Hal tersebut sudah diatur di dalam UU Harkamtibmas, yaitu memberikan perlindungan, pelayanan, dan penegakan hukum.
"Tentu, Polri dalam hal ini secara fungsi Bareskrim adalah salah satu subsatker daripada Polri yang melakukan proses penegakan hukum. Di mana UU Harkamtibmas, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan tentu juga ada penegakan hukum,” tuturnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu