Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Sindikat Uang Palsu
BeritaNasional.com - Polisi membeberkan peran empat tersangka sindikat pengedaran uang palsu Rp22 miliar di kawasan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Adapun empat tersangka itu yakni, inisial M, FF, YS dan F.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka M alias Mul berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu. M juga berperan untuk mencari dana operasional produksi uang palsu.
"Mencari pembeli uang palsu tersebut saudari P, dan koordinasi dengan saudari A selaku tim sebelumnya," ujar Ade Ary kepada wartawan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, tersangka lainnya yaitu FF berperan membantu memindahkan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi. Tempat tersebut digunakan untuk mencetak uang.
"Juga berperan membantu untuk menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan packing ke dalam plastik," ujarnya.
Sementara itu, tersangka YS alias Ustad berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi. YS juga ikut membantu menghitung uang dan menyusun uang palsu serta paking ke dalam plastik.
"Saudari F berperan ketika saudari mulyana waktu itu mencari tempat karena tempat sebelumnya di gunung putri sudah habis masa kontraknya sampai akhirnya di kenalkan ke firdaus melalui temannya," ucap Ade Ary.
F dijanjikan uang Rp 500 juta jika bisa membantu mencarikan tempat. Kemudian F menghubungi Umar selaku pemilik kantor akuntan publik yang selanjutnya digunakan untuk memproduksi uang palsu.
"Saudari Mulyana setuju untuk tempat itu di jadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan Rp100 ribuan di lokasi pemotongan dan paking uang palsu tersebut," tuturnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu