Terungkap! 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi

Oleh: Mufit
Rabu, 19 Juni 2024 | 21:04 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho. (Foto/Div Humas Polri).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho. (Foto/Div Humas Polri).

BeritaNasional.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkap ketujuh terpidana pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pernah mengajukan grasi atau pengampunan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019.

Adapun tujuh terpidana itu antara lain Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden," kata Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024).

"Di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," sambungnya. 

Sandi menjelaskan, garasi tersebut diajukan sebagai bentuk pengakuan ketujuh terpidana bahwa telah mengakui perbuatannya atas pembunuhan Vina dan Eki.

"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," ucapnya. 

Namun, jenderal bintang dua itu mengatakan, bahwa pengajuan garasi tersebut ditolak oleh orang nomor satu di Indonesia itu. Kendati begitu, Irjen Sandi tak menjelaskan alasan Presiden Jokowi menolak grasi tersebut. 

"Permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," ungkap Sandi.

Berikut salah satu poin grasi yang diajukan oleh ketujuh terpidana:

"Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri," kata Sandi membacakan garasi tersebut. sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: