Soal Konsekuensi Hukum Polemik Ijazah Palsu, Jokowi: Saya Sedih, tapi Sudah Keterlaluan

BeritaNasional.com - Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku merasa sedih dengan polemik ijazah pendidikan yang kini harus berproses di kepolisian. Apalagi jika kasus tersebut naik ke meja hijau atau persidangan.
Sebab, apabila berlanjut sampai ke persidangan, ada konsekuensi hukum yang akan diterima bagi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
“Saya itu sebetulnya ya, sebetulnya sedih. Kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya,” kata Jokowi setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Meski begitu, Jokowi merasa pihak yang mempersoalkan ijazahnya disebut palsu sudah keterlaluan hingga berujung fitnah. Karena itu, dia berharap polemik soal ijazah ini bisa terbuka secara gamblang di persidangan.
“Saya kasihan, tapi ya ini kan sudah keterlaluan. Jadi, ya kita tunggu proses hukum selanjutnya. Ya, saya rasa itu aja,” tuturnya.
“Ini kan supaya semuanya jelas dan gamblang, lembaga yang paling kompeten untuk di mana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan hari ini, Jokowi telah dicecar 22 pertanyaan terhitung selama satu jam. Jokowi mengaku telah membawa kembali ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sempat diserahkan ke penyelidik.
“Keterangan atas aduan dari masyarakat pada Bareskrim dan saya memenuhi undangan itu. Sekaligus saya mengambil ijazah yang saat yang lalu diantarkan ke Bareskrim dan sudah saya ambil,” ucapnya.
Diketahui, ijazah asli Jokowi sebelumnya sempat diserahkan Wahyudi Andrianto selaku ipar dari Jokowi. Hal itu dilakukan sebagai kebutuhan uji laboratorium forensik yang dilakukan penyelidik.
Penyelidikan ini merupakan aduan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) oleh pengadu Eggi Sudjana perihal adanya temuan publik cacat hukum ijazah S-1 Jokowi ditindaklanjuti sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ pada 10 April 2025.
Sebelum memeriksa Jokowi, penyelidik juga telah memeriksa puluhan saksi, mulai pengadu 4 orang, staf Universitas Gadjah Mada (UGM) 3 orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM 8 orang.
Lalu, Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak 1 orang. Kemudian, pihak percetakan perdana 1 orang, staf SMA Negeri 6 Surakarta 3 orang, dan alumni SMA Negeri 6 Surakarta 4 orang.
Kemudian, Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI 1 orang, Ditjen Dikti 1 orang, KPU Pusat 1 orang, dan KPU DKI Jakarta 1 orang.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu