Dharma Pongrekun-Kun Wardana Gugat ke Bawaslu Usai Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Pilkada Jakarta

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 20 Juni 2024 | 16:45 WIB
Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. (Foto/kpu).
Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. (Foto/kpu).

BeritaNasional.com - Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. 

Dharma-Kun menggugat ke Bawaslu karena dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju Pilkada Jakarta 2024 jalur independen karena tak dapat melengkapi dokumen persyaratan yang diminta.

Adapun gugatan ini ia layangkan pada Rabu (19/6/2024) kemarin. Oleh karena itu, kini Bawaslu DKI Jakarta akan mengadakan rapat pleno untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.

"Berkas permohonan sengketa Dharma-Kun sudah masuk ke Bawaslu. Rencana hari ini akan dibahas pada rapat pleno pimpinan," kata Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo ketika dihubungi, Kamis (20/6/2024).

Nantinya, jika Bawaslu memutuskan untuk menerima permohonan, maka pemeriksaan akan dilakukan selama 12 hari kerja. 

"Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan untuk menegakkan kepastian hukum yang adil," ujar Benny.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memutuskan, bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tak dapat memenuhi persyaratan untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024 dari jalur independen.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, Dharma-Kun berhasil mengumpulkan 1.229.777 KTP untuk persyaratan. Namun, yang lolos verifikasi hanya sebanyak 447.469.

"Jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” kata Dody dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).

Dody berujar, Dharma-Kun masih dapat mengajukan keberatan atas penetapan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

"KPU Provinsi DKI Jakarta mempersilahkan untuk menyampaikan keberatan melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta," ujar Dody.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: