Penasihat Hukum Kusnadi Sebut KPK Tak Profesional

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
Staf Hasto bernama Kusnadi (BeritaNasional/Panji Septo)
Staf Hasto bernama Kusnadi (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Penasihat hukum Kusnadi yang merupakan staf Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak profesional.

Hal itu diucapkan Ronny saat menyambangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memberi bukti baru terkait dugaan adanya pelanggaran administrasi dalam penyitaan ponsel milik Kusnadi.

"Kami melaporkan kepada Dewas untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional," ujar Ronny di Gedung ACLC KPK pada Kamis (20/6/2024). 

Menurut Ronny, letak kesalahan KPK adalah terbitnya dua berita acara penyitaan dari lembaga antirasuah seusai ponsel Kusnadi disita. Dia menduga ada pemalsuan surat. 

"Kami menduga telah terjadi pemalsuan surat. Karena apa? Surat yang sah adalah surat tanggal 23 April di mana saudara Kusnadi ikut memaraf," ucapnya. 

Ronny mengatakan dua surat berita acara itu tertanggal 23 April dan 10 Juni. Dia mengatakan Kusnadi hanya menandatangani surat tertanggal 23 April saja dan tidak untuk surat 10 Juni.

"Kemarin diberi surat 10 Juni. Dugaan kami ini direkayasa sehingga yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memaraf, tetapi di lembar kedua saudara Kusnadi tanda tangan," katanya.

Sebelumnya, KPK membantah adanya kesalahan administrasi dalam penyitaan handphone milik Kusnadi terkait kasus suap eks Caleg PDIP Harun Masiku yang sedang buron.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penyidik lembaga antirasuah sudah menyiapkan administrasi berita acara penyitaan ponsel Kusnadi saat memeriksa Hasto pada Senin (10/6).

"Senin, 10 Juni 2024, penyidik membuat administrasi lengkap, baik BA sita dan tanda terima dan sudah ditandatangani oleh penyidik maupun saksi," ujar Tessa.

"Tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud," imbuhnya. 

Menurut Tessa, Kusnadi membawa dokumen tanda terima yang masih dikoreksi setelah penyitaan selesai. Sementara tanda terima final yang ditandatangani Kusnadi dan penyidik tidak dibawa serta.

 "Pada saat penyidik mau memberikan tanda terima yang final, saksi sudah terlanjur keluar dan mendampingi doorstop Hasto dengan jurnalis,” ucapnya. 

“Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Tessa.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: