Kabar Baik! SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Jumat, 21 Juni 2024 | 18:03 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto/Divisi Humas Polri).
Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto/Divisi Humas Polri).

BeritaNasional.com - Kabar baik bagi pengendara yang sudah memegang Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia. Ya, kini SIM Indonesia juga berlaku di semua Negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025, sehingga tak perlu lagi mengurus SIM Internasional.

Informasi tersebut sebagaimana disampaikan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro, Kamis (20/6/2024).

“Tak Perlu SIM Internasional, SIM Indonesia Juga Berlaku di Semua Negara Asia Tenggara Mulai 1 Juni 2025. SIM Indonesia akan berlaku di negara ASEAN mulai 1 Juni 2025. Adapun negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia,” jelas unggahan tersebut dilihat Jumat (21/6/2024).

Dalam postingan tersebut, TMC Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa aturan tersebut selaras dengan rencana nomor SIM yang akan diganti Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Sebelumnya diketahui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menyiapkan penggantian nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk. Langkah tersebut bertujuan untuk menciptakan data yang terintegrasi.

Ia menjelaskan bahwa rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia. Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda.

“Rencananya, tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri dikutip dari laman Divisi Humas Polri, Jumat (7/6/2024).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: