Polisi Sebut Penjara Penuh jika Pemain Judi Online Ditangkap

Oleh: Mufit
Sabtu, 22 Juni 2024 | 20:47 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada. (Foto/Humas Polri)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Pihak kepolisian terus menggencarkan pemberantasan judi online, baik melalui daring maupun konvensional. Bahkan, sudah ada ratusan tersangka yang dapat ditangkap.

Namun, selama ini, hanya operator hingga pengelola bisnis judi online atau bandar yang dipidana, bukan para pemainnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, pihaknya tidak mungkin menindak para pemain judi online.

Jika kepolisian menangkap para pemain, bukan tidak mungkin masalah baru di tengah kehidupan sosial akan timbul. Terlebih, penjara akan penuh jika para pemain judi online ditangkap.

"Coba bayangkan kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kami tangkap, terus dia sudah judi enggak pernah menang, kami tangkap. Kami masukkan penjara, penjaranya penuh. Dan enggak akan menghentikan ini," kata Wahyu kepada beritanasional.com, Sabtu (22/6/2024).

"Kalau kita melakukan penegakan hukum itu kan tidak hanya melihat dari hitam putihnya saja. Tapi, juga melihat dari dampak sosiologisnya," sambungnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyampaikan pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 318 kasus tindak pidana perjudian online. 

Dari pengungkapan ini, polisi menangkap 464 tersangka selama kurang dari dua bulan terakhir. Terhitung dari periode 23 April hingga 17 Juni 2024. 

"Kami berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 67 miliar, Rp 500 juta, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening bank, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," kata Wahyu Widada, Jumat (21/6/2024).

Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online menyebut tindakan ini adalah bagian dari upaya keras untuk mengatasi maraknya judi online di Indonesia.

Wahyu juga menyoroti jumlah pemain judi online yang mencapai 2,37 juta, yang melibatkan berbagai kalangan umur, termasuk anak-anak di bawah umur.

"Bahkan kemarin disampaikan bahwa ada 80 ribu anak yang terlibat di bawah umur 10 tahun. Ini adalah situasi yang sudah sangat memprihatinkan," ungkapnya.

Wahyu juga mengungkapkan, transaksi judi online mayoritas dilakukan dalam nominal kecil, sering kali di bawah Rp 100 ribu. Meskipun nilai transaksi kecil, jumlah pelakunya cukup besar.

"Bareskrim Polri tetap komitmen untuk menanggulangi permasalahan ini dengan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: