Pengadilan Tinggi Perintahkan PN Tipikor Jakpus Lanjutkan Perkara Gazalba

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 25 Juni 2024 | 11:30 WIB
Ilustrasi kasus TPPU. (Foto/Freepik)
Ilustrasi kasus TPPU. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Pengadilan Tinggi Jakarta memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) melanjutkan kasus yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Menurut Ketua Majelis Banding Subacharan Hardi Multo, kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang dilakukan Gazalba. 

“Memerintahkan Pengadilan Tipikor PN Jakpus yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo," ujar Subachran di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (24/6/2024).

Majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan Nomor: 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 memenuhi syarat formal dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.

“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Jakpus menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Gazalba terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

"Mengadili. Satu, mengabulkan nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). 

Menurut Fahzal, surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diterima karena belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung. 

"Direktur Penuntutan KPK, tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system," tuturnya. 

Hakim lantas memerintahkan jaksa KPK membebaskan Gazalba dari tahanan. Meski demikian, Fahzal menyatakan jaksa lembaga antirasuah bisa menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: