KPK Adukan Pengadilan Negeri Tipikor Jakpus ke KY dan Bawas MA

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
Rapat kerja Komisi III DPR bersama KPK. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kiri). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat kerja Komisi III DPR bersama KPK. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kiri). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadukan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). 

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan putusan sela majelis hakim yang menerima eksepsi serta meminta pihaknya melepaskan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari tahanan.

"Kami bukan lagi akan mengadu. Kami sudah mengadu. Kami masih akan menunggu,” ujar Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/6/2024).

Dalam draf laporan tersebut, Nawawi mengatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat seolah-olah mengarahkan jaksa KPK untuk mengikuti isi putusan.

“Kami melihat majelis hakim pada tingkat pertama itu terkesan mengarahkan kepada jaksa penuntut umum kami untuk mengikuti isi putusan yang mereka buat,” tuturnya.

Nawawi menegaskan kembali bahwa dirinya pernah menjadi hakim di pengadilan tipikor. Menurut dia, tindakan tersebut sudah termasuk bentuk pelanggaran kode etik hakim.

"Kami tahu dulu ketika majelis hakim seusai majelis hakim selesai membacakan putusan,” katanya.

“Hanya satu kewajiban majelis hakim, yaitu menyampaikan kepada para pihak tentang upaya hukum yang bisa dilakukan. You terima (putusan) atau banding. Itu saja, Pak," imbuhnya. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menolak surat dakwaan jaksa KPK karena belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.

"Direktur Penuntutan KPK, tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Hakim lantas memerintahkan jaksa KPK membebaskan Gazalba dari tahanan. Meski demikian, Fahzal menyatakan jaksa lembaga antirasuah bisa menyatakan banding atas putusan tersebut. 

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: