KPK Surati Kemendikbudristek hingga Kemenag soal Kecurangan di PPDB

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 27 Juni 2024 | 06:45 WIB
Ilustrasi suap dan gratifikasi. (Foto: Freepik)
Ilustrasi suap dan gratifikasi. (Foto: Freepik)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bersurat kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, Lembaga Layanan (LL) Dikti, dan Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta  (Kopertais).

Menurut anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, hal itu terkait temuan praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

"KPK akan bersurat secara khusus kepada para pemangku kepentingan terkait," ujar Budi saat kepada wartawan dalam pesan tertulis pada Rabu (26/6/2024).

Budi mengatakan pihaknya bakal melakukan monitoring dan evaluasi atas saran dan rekomendasi yang telah disampaikan agar bisa diterapkan di tanah air.

"Sehingga survei bisa benar-benar berdampak secara nyata bagi perbaikan integritas dunia pendidikan di Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat edaran untuk pencegahan penerimaan dan pemberian tidak resmi dalam proses PPDB.

Menurut Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung, surat edaran tersebut dikeluarkan karena maraknya praktik kecurangan dalam proses PPDB.

"Hal ini dilatari maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada penyelenggaraan PPDB di Indonesia," ujar Ipi.

Berdasarkan Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, Ipi mengatakan 2,24 persen praktik pungutan tak resmi dilakukan saat calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat.

"Praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24 persen sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru," tuturnya.

Dengan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB, KPK berharap proses itu bersifat transparan dan akuntabel.

"SE ini menyebut ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi," katanya.

Karena itu, KPK meminta kepala daerah melalui peran inspektorat mengambil peran aktif guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB.

Selain itu, KPK juga mengajak semua masyarakat tidak melakukan praktik gratifikasi dalam proses PPDB karena bisa dianggap sebagai praktik suap.

"Pemberian hadiah pasca pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang," ujar Ipi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: