Eks Penyidik KPK Dorong Polri Tahan Paksa Firli Bahuri

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 27 Juni 2024 | 06:30 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Foto/Freepik)
Ilustrasi penangkapan. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha mendorong pihak kepolisian menahan paksa mantan ketua lembaga antirasuah Firli Bahuri.

Hal itu diungkapkannya untuk menyoroti kesaksian eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam menyerahkan uang senilai Rp 1,3 miliar kepada mantan pimpinan KPK tersebut.

“Hal tersebut seharusnya menjadi bukti tambahan bagi Polri untuk melakukan tindakan paksa menahan Firli Bahuri,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com pada Kamis (27/6/2024). 

Menurut ketua IM57+ Institute tersebut, hal itu seharusnya dilakukan pihak kepolisian lantaran kesaksian SYL terbuka dalam persidangan. 

“Pernyataan SYL itu dinyatakan dibuka dalam suatu proses persidangan,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan soal kasus Firli yang tak kunjung menunjukkan perkembangan. Praswad lantas menyarankan Polri segera menangkap Firli. 

Menurut dia, publik akan terus mempertanyakan kasus tersebut karena pemberian itu telah dielaborasi dalam proses persidangan.

“Firli sampai saat ini belum ditahan oleh Kepolisian dan bahkan perkembangan penyidikan atas kasus ini belum jelas ujungnya,” katanya. 

Sebelumnya, SYL mengaku menyerahkan uang sekitar Rp 1,3 miliar kepada Firli pertama kali senilai Rp 500 miliar saat bertemu di GOR bulu tangkis. 

“Benar di GOR. Saya tidak tahu persis jumlahnya, saya perkirakan Rp 500 jutaan,” ujar SYL di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Menurut SYL, uang tersebut dalam bentuk dana valas dolar Amerika Serikat. Dia juga mengaku Firli menjadi pihak yang aktif menghubunginya via WhatsApp.

Dia mengatakan perbincangannya dengan Firli berkaitan dengan informasi dugaan masalah terkait berbagai program di Kementan. 

Selain uang senilai Rp 500 juta, SYL juga mengaku menyerahkan dana kepada eks pimpinan KPK tersebut senilai Rp 800 juta untuk yang kedua kalinya.

"Dari saya dua kali (Rp 500 juta dan Rp 800), kurang lebih seperti itu," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: