Marak Judi Online, Menag Minta ASN Wajib Lakukan Sosialisasi Pencegahan

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Kamis, 27 Juni 2024 | 09:07 WIB
Ilustrasi judi online. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Ilustrasi judi online. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Kementerian Agama (Kemenag)  mengeluarkan surat edaran agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenag berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan judi online (judol). Hal tersebut merespons maraknya kasus judol belakangan ini.

Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama terbit hari, Rabu (26/6/2024). Surat Edaran ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.

"Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Plh Sekjen Kementerian Agama Suyitno dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

Menurut Suyitno akan ada bagi ASN di Kemenag jika terlibat judol.

“Ada sanksi tegas," bebernya.

Menurut Suyitno, surat edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024, kemarin.

"Surat Edaran ini terbit dalam rangka upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama," terang Suyitno.

Kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja, Suyitno meminta agar melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring atau online di wilayah kerjanya masing-masing.

"Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya," papar Suyitno.

Untuk para guru, agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan. Para dosen mempunyai tanggung jawab sosialisasi di lingkungan Kampus. Sementara Penyuluh Agama harus mensosialisasikan di lingkungan masyarakatnya.

"Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus ikut mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: