Terbukti Lakukan Korupsi, Muhammad Hatta Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara
BeritaNasional.com - Eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta, dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa meyakini Hatta bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan para pejabat Kementan anak buah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Hatta dengan pidana penjara 6 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Hal yang memberatkan, Hatta dinilai jaksa berbelit-belit dalam memberi keterangan. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa tidak menikmati hasil korupsi.
Begitu juga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono juga dituntut hukuman 6 tahun penjara.
Jaksa meyakini Kasdi terbukti terlibat dalam kasus pemerasan anak buahnya bersama eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa.
Selain itu, jaksa juga menuntut Kasdi membayar denda Rp 250 juta. Jika denda tak dibayar, diganti dengan 3 bulan penjara.
Hal yang memberatkan ialah perbuatan Kasdi merusak kepercayaan kepada lembaga pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal yang meringankan salah satunya adalah Kasdi mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak memperoleh hasil korupsi.
"Kami yakin Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menilai SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sesuai yang didakwakan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana selama 12 tahun dikurangi selama Terdakwa di dalam tahanan," ujar jaksa Meyer Simanjuntak dalam persidangan tersebut.
Di samping itu, SYL turut diminta membayar denda Rp 500 juta, subsider pidana kurungan 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. SYL pun dibebankan membayar uang pengganti lebih dari Rp44,2 miliar.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu