PAN Serahkan Rekomendasi Pilgub 2024, Ada Kader NasDem Ahmad Ali
BeritaNasional.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menyerahkan surat rekomendasi kepada empat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta empat bakal calon gubernur yang akan diusung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Salah satu rekomendasi itu diberikan kepada Waketum NasDem Ahmad Ali yang maju sebagai calon gubernur Sulawesi Tengah. Ali berpasangan dengan Abdul Karim Aljufri.
Rekomendasi diserahkan langsung oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan saat acara Rakernas PAN di kantor DPP PAN, Sabtu (29/6/2024). Ali hadir dalam penyerahan surat dukungan ini.
Dalam pidatonya, Zulhas menyapa Ali sebagai calon tunggal dalam Pilgub Sulawesi Tengah.
"Ada sahabat dekat kita, Pak Ahmad Ali, ini kayaknya calon tunggal untuk Gubernur Sulteng," katanya.
Terlebih, Zulhas merasa Ali punya kedekatan dengan PAN. Karena itu, Ali selalu diundang dalam acara PAN.
"Memang kami rajin mengundang Saudara Ahmad Ali karena kami rasanya sangat dekat," kata Zulhas.
Secara terpisah, Ahmad Ali menyampaikan terima kasih telah diberi kepercayaan oleh PAN sebagai calon gubernur. Dengan dukungan PAN ini, Ali memenuhi syarat untuk maju sebagai calon gubernur.
"Artinya, ini final insyaallah tidak berubah lagi dan dengan adanya rekomendasi dari Partai Amanat Nasional ini maka menggenapkan semua partai politik untuk memastikan bahwa saya memenuhi syarat untuk maju menuju calon Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah," kata Ali.
Berikut delapan rekomendasi yang dikeluarkan PAN hari ini untuk Pilkada 2024:
1. Murad ismail-Michael Wattimena (Pilgub Maluku)
2. Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri (Pilgub Sulteng)
3. Helmi Hasan-Mian (Pilgub Bengkulu)
4. Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman (Pilgub Kalsel)
5. Meki Nawipa (Pilgub Papua Tengah)
6. Supian Hadi (Pilgub Kalteng)
7. Epyardi Asda (Pilgub Sumbar)
8. Haris-Abdullah Sani (Pilgub Jambi)
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu