Dewan Pers: Perlu Dibentuk Tim Investasi Bersama untuk Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 02 Juli 2024 | 13:45 WIB
Dewan Pers melakukan konferensi pers. (Foto/Istimewa).
Dewan Pers melakukan konferensi pers. (Foto/Istimewa).

BeritaNasional.com - Dewan Pers menilai perlu dibentuknya tim investigas bersama untuk mengusut kebakaran rumah wartawan Tribrata TV di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis (27/6/2024) lalu.

Peristiwa kebakaran itu menewaskan empat orang sekeluarga, yakni Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida boru Ginting (48), anak Sudi Investasi Pasaribu (12), dan cucunya Loin Situkur yang baru berusia tiga tahun.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya," kata Ninik dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).

Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah memverifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut.

Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan empat orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.

"Dewan Pers menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi tim KKJ menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut, “ tegasnya.

Sedangkan, kata dia, versi lain menyebutkan, bahwa kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran.

Karena itulah, sambung Ninik, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda Sumut membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. 

Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ. Bahkan pihak Dewan Pers juga meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial.

"Dewan Pers meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban," kata Ninik.

Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait.  Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: