Jika Temukan Bukti, KPK Siap Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 03 Juli 2024 | 14:34 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji Septo).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan perintangan penyidikan terkait perkara suap mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Hal itu diucapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika untuk merespons langkah kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menggugat penyidik lembaga antirasuah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Itu akan didalami, kalau memang ada alat bukti perintangan tersebut tentunya akan ditindaklanjuti,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (3/7/2024).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengaku tengah mengkaji penerapan pasal perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Terkait Hasto dan Kusnadi di perkaranya Harun apakah akan dikenakan pasal perintangan pasal 21, ya nanti kita masih kaji seperti apa," tutur Asep.

Ia membantah soal dugaan KPK sengaja membuka kembali penyidikan kasus Harun Masiku. Menurutnya, kasus tersebut tidak pernah ditutup meski sudah berlangsung lama.

"Karena selalu ada pertanyaan 'kenapa ini dibuka lagi kasus udah lama', sebetulnya bukan dibuka lagi,” kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: