Cegah Pungli di Pelabuhan, Ini Sistem yang Diterapkan oleh Pelindo
BeritaNasional.com - Dalam rangka mencegah pungutan liar (pungli), PT Pelabuhan Indonesia (Persero) alias Pelindo memperluas penerapan gerbang otomatis (autogate) di 29 pelabuhan.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Direktur Pengelola Pelindo Putut Sri Muljanto. Ia bilang sebelumnya pembayaran dilakukan secara tunai, kini berubah menjadi non-tunai alias cashless.
"Dengan otomatisasi gerbang, pembayaran yang sebelumnya dilakukan secara tunai berubah menjadi non-tunai (cashless)," kata Putut dilansir dari Antara, Senin (8/7/2024).
Mulai Juli 2024 hingga akhir tahun, kata dia, Pelindo akan mengoperasikan gerbang otomatis di empat pelabuhan di regional 1, tiga pelabuhan di regional 2, 14 pelabuhan di regional 3, dan delapan pelabuhan di regional 4.
Empat pelabuhan yang akan mengoperasikan gerbang otomatis di Regional 1, yaitu Gunung Sitoli, Sibolga, Tanjung Balai Asahan, dan Lhokseumawe. Tiga pelabuhan di regional 2, yaitu Cirebon, Bengkulu, dan Palembang.
Berikutnya, 14 pelabuhan di regional 3, yakni dari Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap, Tanjung Tembaga Probolinggo, Waingapu (Sumba), Maumere (Flores), Bima, Ende-Ippi, Kalabahi, Labuan Bajo, Kotabaru, Batulicin, Sampit, Kalianget, Tegal, dan Tanjung Wangi.
Selanjutnya di regional 4, yaitu Manokwari, Jayapura, Biak, Fakfak, dan Merauke di Papua, Tolitoli dan Pantoloan di Sulawesi Tengah, serta Gorontalo.
Menurut Putut, pengoperasian gerbang otomatis dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan trafik kendaraan di pelabuhan yang akan diterapkan sistem autogate.
"Kita juga melihat hasil evaluasi atas penerapan autogate di pelabuhan-pelabuhan terdahulu yang dapat dijadikan best practices," kata Putut.
Ia mengatakan selain bertujuan melakukan standarisasi operasi pelabuhan, gerbang otomatis juga untuk mewujudkan pelabuhan yang bersih dari pungli.
Dengan demikian, sampai akhir 2024, ditargetkan 59 pelabuhan mengoperasikan gerbang otomatis.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu