BTN Batal Akuisisi BMI, Diduga Ada Kerugian Dana Haji saat BPKH Dipimpin Anggito Abimanyu
BeritaNasional.com - Komisi VI DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara atau BTN, membatalkan untuk mengakuisisi Bank Muamalat Indonesia. Hal ini dikarenakan Bank Muamalat diduga mengalami fraud/kerugian yang mungkin tidak kalah besar dengan Asabri atau Jiwasraya.
Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI fraksi Partai Gerindra Mohamad Hekal, usai Rapat Dengar Pendapat dengan Dirut PT BNI dan PT BTN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (8/7/2024).
"Kita ingin kejelasan terhadap rencana daripada BTN untuk melepas unit usaha syariahnya. Sebelumya kita ketahui bahwa memang mereka sedang mencoba akuisisi terhadap bank Muamalat Indonesia," kata Hekal.
"Namun dalam perjalannya kelihatanya prosesnya tertunda, bahkan ada isu bahwa di dalam bank Muamalat ini ada terjadi fraud atau pengelolaan yang kurang baik sehingga kita khawatir kalau BTN diberikan beban untuk menyelamatkan ini," imbuhnya.
Hekal mengungkapkan bahwa pihak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi pemegang saham dari Bank Muamalat. Di mana, BPKH adalah pihak yang mengelola dana haji.
Dengan munculnya keraguan dari BTN untuk melanjutkan proses akuisisi Bank Muamalat, tentu tercium sesuatu yang janggal. Sebab itu, Komisi VI DPR bakal mendalami perihal peran BPKH di dalam Bank Muamalat.
"Itu harus didalami, kita tentu akan share informasi ini dengan teman-teman kita di Komisi VIII maupun Komisi XI, sebetulnya ada apa sih di Bank Muamalat, kenapa sampai BTN tidak mau meneruskan dan kami juga ada tanda tanya memang kenapa bank Muamalat dimiliki dan dikelola oleh BPKH," ucapnya.
"Sedangkan tugas mereka adalah mengatur haji tapi di sini kalau mengelola bank apakah mereka punya kompetensi di bidang itu. Lebih lagi kita khawatir jangan ada dana calon haji kita yang hilang, lanjut dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI fraksi Golkar Sarmuji, menyebut langkah BTN untuk tidak melanjutkan akuisisi Bank Muamalat adalah keputusan yang tepat.
"Informasi dari BTN tentu tidak menyangkut Bank Muamalat. Karena itu kan urusan orang lain, urusan kita adalah urusan dengan BTN," pungkasnya.
Untuk diketahui, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 2022 lalu, saat dipimpin oleh Anggito Abimanyu.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK Tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
6 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu