Polri Masih Percayai Polda Jabar Tangani Kasus Vina Cirebon
BeritaNasional.com - Bareskrim Polri masih memercayai penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menangani kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, di Cirebon.
Hal tersebut merespons Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Putusan hakim menilai Pegi terbukti tak bersalah dalam pembunuhan Vina. Dengan putusan tersebut, status tersangka Pegi gugur.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya belum akan mengambil alih kasus pembunuhan Vina dan Eky dari Polda Jawa Barat.
"Kalau penanganan ini tentu saja masih kami percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," kata Djuhandani di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Djuhandihani juga mengatakan bakal mengevaluasi penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) yang menangani tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut.
"Hakim menyampaikan ada formil-formil yang tidak dipenuhi penyidik Polda Jabar, tentu ini akan kami evaluasi bersama," ujar Djuhandhani.
Dia mengatakan akan menanyakan penyidik Polda Jabar bagaimana penanganan kasus tersebut sehingga Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Vina Cirebon.
"Kami juga akan menanyakan bagaimana proses penyidikan ini dilakukan. Kami akan memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti putusan ini. Ini putusan hukum yang tidak bisa diganggu gugat," pungkasnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon, yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” katanya.
Namun, Djuhandani menjelaskan terkait dengan posisi Bareskrim Polri selaku pembina teknis tetap memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat dalam penyidikan kasus tersebut.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu