DPR Setujui Penerimaan Hibah Alat Pertahanan dan Keamanan
BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penerimaan hibah alat pertahanan dan keamanan dari dan dalam luar negeri (Alpalhankam). Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
"Selanjutnya saya menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi I atas hasil persetujuan penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan dari dan ke luar negeri, dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang memimpin rapat.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menyampaikan laporan Komisi I terkait hibah Alpalhankam. Komisi I sudah membahas Surat Menteri Pertahanan terkait hibah Alpalhankam itu.
Yaitu tentang penerimaan dari Pemerintah Brunei Darussalam kepada Kemenhan RI. Serta pemberian hibah senjata dan amunisi dari Kemenhan RI kepada pasukan khusus Angkatan Darat Kerajaan Kamboja.
Kedua, penerimaan hibah satu unit Kapal Patrol Combat dari Korea Selatan kepada TNI Angkatan Laut.
"Menindaklanjuti penugasan rapat konsultasi Pengganti Bamus DPR RI tersebut, pada tanggal 6 Juni 2024, Komisi I DPR RI telah melaksanakan rapat kerja dengan menteri Pertahanan yang diwakili Wamenhan, Menteri Keuangan yang diwakili oleh Dirjen PPR Kemenkeu, dan Panglima TNI dalam rangka mendapatkan penjelasan mengenai penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam dari dan ke luar negeri tersebut," ujar Nurul.
Komisi I sudah mendengar penjelasan dari Kemenhan dan Panglima TNI, serta pandangan fraksi-fraksi. Sehingga diambil keputusan menyetujui penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam dari dan ke luar negeri.
"Setelah mendengarkan penjelasan dari Wamenhan dan Panglima TNI, dan setelah mendengarkan pandangan Dari fraksi-fraksi, komisi I DPR RI memutuskan menyetujui penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam dari dan ke luar negeri sesuai Surat Menteri Pertahanan nomor B/2045/M/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Nomor B/2471/M/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023," ujar Nurul.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu