TNI Bersama DPR Godok RUU tentang Masa Bakti Prajurit
BeritaNasional.com - Panglima TNI Agus Subiyanto beserta jajarannya tengah menggodok rancangan Undang-Undang (RUU) TNI bersama DPR RI terkait masa pensiun perwira dan bintara di Gedung DPR pada Rabu (10/7/2024).
Agus mengungkapkan bahwa yang menjadi pembahasan dalam RUU tersebut ialah soal berakhirnya masa bakti anggota.
Yang berlaku sekarang, perwira TNI sudah pensiun di usia 58 tahun. Agus lantas membandingkan dengan masa pensiun ASN Polri.
‘’Kalau RUU TNI ya, yang pertama terkait dengan perpanjangan masa pensiun, kalau di polri di ASN itu sudah pensiun 60 tahun. Kami di TNI itu kan baru 58 tahun (pensiun),’’ ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Dalam RUU tersebut, kata Agus, ditambah masa pensiun ASN TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk perwira.
‘’Jadi, kami samakan dengan instansi lain untuk bintara 58 tahun pensiun, perwira 60 tahun,’’ ungkapnya.
Ketika ditanya apakah pembahasan RUU ini akan melibatkan seluruh stakeholder, Agus berfokus menggodoknya bersama anggota dewan terlebih dahulu.
‘’Masih dibahas sama DPR ya,’’ ungkap pria kelahiran Ciamis pada 1967 tersebut.
Agus menjamin perpanjangan masa pensiun bagi ASN TNI tidak berdampak negatif bagi pemerintahan yang tengah berjalan.
Justru, mantan Jenderal Kopassus tersebut mengatakan RUU ini bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, membantu program-program pemerintah.
‘’Saya rasa sekarang yang terjadi ada beberapa kementerian yang minta MoU dengan saya, salah salah satunya Kementan. Contoh, sekarang kami sedang membuat food estate, membuat sawah di Merauke 1.058 hektare. Dibutuhkan keahlian khusus. Sedangkan di sana daerahnya terpencil sehingga butuh TNI ke sana,’’ tuturnya.
Karena itu, Agus meminta semua pihak berpikir positif untuk bangsa ini.
‘’Saya rasa harus berpikiran positif lah, saya rasa masyarakat juga ngerti,’’ katanya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu