KPK Pikir-pikir Sebelum Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun SYL

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 12 Juli 2024 | 12:30 WIB
SYL divonis 10 tahun penjara (Beritanasional/Elvis)
SYL divonis 10 tahun penjara (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berpikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding atau tidak terkait vonis 10 tahun yang diterima Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pihaknya masih memiliki waktu 7 hari guna menentukan banding terkiat perkara pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Sikap KPK melalui jaksa penuntut umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu 7 hari," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

Tessa mengatakan jaksa bakal melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan KPK untuk menentukan upaya hukum banding atau tidak.

"7 hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan jasa penuntut umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," tuturnya.

Meski demikian, Tessa mengatakan, KPK mengapresiasi putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara untuk SYL.

"Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan apresiasi atas keputusan majelis hakim,” kata dia.

 SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara.

Menurut hakim, SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Oleh sebab itu, hakim menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti hukuman kurungan.

Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya senilai Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Ia akan menambah masa kurungan jika tak sanggup mengganti.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: