AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto, KPK Pertimbangkan Pendampingan Hukum

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 12 Juli 2024 | 13:09 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menerjunkan tim hukum lembaga antirasuah guna mendampingi AKBP Rossa Purbo Bekti.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan hal tersebut sebagai respons terhadap Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yang melaporkan Rossa ke Propam Polri.

"Itu nanti akan dinilai, apakah memang diperlukan, untuk menerjunkan Biro Hukum," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

Ia mengakui bahwa pelaporan terhadap Rossa mengganggu rencana penyidikan perkara suap eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Dirinya juga menyinggung soal Rossa yang dilaporkan ke beberapa lembaga, di antaranya Komnas HAM, Dewas KPK, hingga Propam Polri.

"Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat karena yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut," tuturnya.

Meski demikian, Tessa menegaskan bahwa KPK bakal terus melakukan penyidikan terkait Harun Masiku hingga tuntas.

"Tetapi penyidikan tetap akan terus berjalan,” kata dia.

“Sebagaimana rencana penyidikan, satgas dan tim yang lain tetap akan terus mengerjakan penyidikan Tersangka HM, termasuk mencari keberadaan Tersangka HM," ujarnya.

Sebelumnya, penasihat hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, melaporkan Rossa ke Propam Polri atas dugaan pelanggaran prosedur penyitaan ponsel.

Pengaduan itu diterima dan terdaftar dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.

Menurut Petrus, apa yang dilakukan Rossa merupakan pelanggaran profesi. Ia juga beralasan melaporkan Rossa ke Propam karena ia merupakan penyidik Polri.

"Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimanapun, Rossa Purbo Bekti dan Priyatna ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK," ujarnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: